Pemusnahan sejumlah barang ilegal yang terdiri dari minuman beralkohol, rokok ilegal, hingga tekstil ilegal. Foto : Bea dan Cukai.
Pemusnahan sejumlah barang ilegal yang terdiri dari minuman beralkohol, rokok ilegal, hingga tekstil ilegal. Foto : Bea dan Cukai.

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara Rp6,65 Miliar

Eko Nordiansyah • 22 Desember 2021 14:21
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemusnahan sejumlah barang ilegal yang terdiri dari minuman beralkohol, rokok ilegal, hingga tekstil ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp15,62 miliar. Adapun potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp6,65 miliar.
 
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan pemusnahan barang ini sebagai upaya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri. Upaya ini terus dilakukan secara konsisten lewat rangkaian kegiatan penegakan hukum.
 
"Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal, Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas barang-barang tersebut," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Desember 2021.

Pemusnahan yang dilaksanakan di Cikarang merupakan hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan periode 2018-2021. Pemusnahan bersama ini terselenggara karena adanya kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
 
Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bale pakaian bekas, 805 pcs celana pria bekas, 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil.
 
Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450 ribu batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari Tiongkok merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti tersangka RBS dan saat ini telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
 
Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk di konsumsi.
 
Selain itu, ia menambahkan, upaya penegakan hukum yang secara berkelanjutan yang dilakukan Bea Cukai juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara. Menurut dia, penangkapan barang ilegal ini akan menekan kerugian negara, sehingga pada akhirnya penerimaannya bisa dimanfaatkan untuk perekonomian.
 
"Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan