"Berdasarkan estimasi, diperkirakan realisasinya 99,9 persen sampai akhir tahun, pertumbuhan KUR ini mencapai lebih dari 40 persen," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, dilansir dari Mediaindonesia.com, Jumat, 31 Desember 2021.
Dia menambahkan, penyaluran KUR tersebut diterima oleh 7,35 juta debitur pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sementara bila dihitung sejak program tersebut bergulir pada Agustus 2015, maka total outstanding penyaluran kredit telah mencapai Rp373,35 triliun kepada 32,07 debitur dengan tingkat kredit bermasalah di angka 0,98 persen.
Adapun sepanjang 2021, penyaluran KUR dilakukan dalam empat segmentasi yakni KUR Super Mikro dengan porsi penyaluran 3,59 persen; KUR Mikro 63,81 persen; KUR Kecil 32,59 persen; dan KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 0,01 persen.
Secara rinci, penyaluran KUR Super Mikro telah mencapai Rp10 triliun yang diberikan kepada 1.138.770 debitur; KUR Mikro tersalur Rp177,84 triliun diberikan kepada 5.756.226 debitur; KUR Kecil tersalur Rp90,84 triliun diberikan kepada 450.985 debitur; dan KUR TKI tersalur Rp27,81 miliar diberikan kepada 1.149 debitur.
Iskandar bilang, permintaan kredit dari sektor UMK tergolong tinggi dan bertumbuh secara cepat. "Saya ingin menekankan, memang demand pada kredit ini besar sekali pascacovid, pada umumnya, UMK itu paling cepat bangkitnya. Per bulan permintaan lebih dari Rp23 triliun," jelasnya.
Di masa pandemi, pemerintah menyubsidi bunga KUR untuk mendukung pelaku UMK dari dampak pandemi. Program dukungan tersebut, imbuh Iskandar, akan dilanjutkan pemerintah di 2022 untuk memberi daya dorong bagi pelaku UMK. Bahkan, alokasi penyaluran KUR ditambah 40 persen lebih tinggi dari 2021 menjadi Rp373,17 triliun.
Selain itu pemerintah juga memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga KUR. Pada KUR Super Mikro, pemerintah menurunkan bunga menjadi 12 persen, turun satu persen dari yang berlaku saat ini. Sedangkan bunga KUR Mikro dan KUR TKI diturunkan 0,5 persen masing-masing menjadi 10,5 persen dan 13,5 persen.
"Sampai akhir Juni karena ada tambahan subsidi bunga tiga persen maka nasabah hanya membayar tiga persen. Periode normal itu enam persen. Jadi Presiden itu setuju ada tambahan subsidi tiga persen," jelas Iskandar.
Perubahan kebijakan KUR
Pemerintah, lanjutnya, juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro tanpa agunan tambahan yang sebelumnya di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta, perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (nonperdagangan).Lalu perubahan kebijakan KUR TKI termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan TKI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi covid-19.
"Jadi KUR sampai dengan Rp100 juta tidak diperlukan agunan tambahan, tapi cukup dengan proyek itu sendiri. karena jasa penjaminannya dibayar pemerintah Super mikro pemerintah bayar dua persen, mikro pemerintah bayar 1,75 persen," pungkas Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News