Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Bahwa berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," tulis PMK tersebut, Kamis, 10 Maret 2022.
Adapun denda terhadap badan usaha pertambangan diambil dari selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Jumlah itu dikalikan dengan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri yang tidak dipenuhi.
Kemudian kompensasi bagi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri akan diberikan tarif berdasarkan kualitas batubara dan harga batu bara acuan yang dikalikan dengan selisih volume antara kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahun dikurangi realisasi per tahun.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara. Tata cara pengenaan juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNBP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News