Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah - - Foto: dok Core
Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah - - Foto: dok Core

Perppu Penanganan Covid-19 Lindungi Ekonomi dari Ancaman Krisis

Eko Nordiansyah • 17 April 2020 18:56
Jakarta: Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dinilai tepat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi secara keseluruhan. Perppu ini terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.
 
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan Perppu tersebut sudah lengkap dalam mencegah terjadinya krisis ekonomi. Apalagi Indonesia pernah mengalami krisis pada 1998, sehingga Perppu membuat pemerintah lebih siap dengan segala kemungkinan.
 
"Dengan pengalaman itu kita sudah belajar banyak apa yang harus dilakukan, nah itu dituangkan dalam Perppu. Jadi Perppu itu paket komplit dan sangat-sangat kita butuhkan. Menurut saya sangat tepat," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.

Ia menambahkan penerbitan Perppu lantaran pemerintah memperkirakan kemungkinan terjadinya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai 5,07 persen. Pelebaran defisit terjadi karena pemerintah memberikan stimulus Rp405,1 triliun untuk penanganan covid-19 di Indonesia.
 
Menurut Piternya untuk menghindari kondisi yang tidak diinginkan, pemerintah memang perlu banyak melakukan kebijakan dan stimulus. Hal tersebut akan menentukan apakah Indonesia mengalami kontraksi di sektor ekonomi atau dunia usaha.
 
"Tanpa Perppu ekonomi kita akan terpukul kencang, perusahaan akan mengalami masalah. Karena tanpa dibantu pemerintah, dunia usaha akan kolaps, kalau kolaps PHK tinggi, kalau PHK tinggi kemiskinan kita meningkat drastis. Jadi guncangan ekonomi lebih banyak disebabkan dunia usaha tidak bergerak," jelas dia.
 
Oleh karena itu, untuk mencegah kebangkrutan maka pemerintah harus membantu cashflow perusahaan dengan cara stimulus fiskal seperti melonggarkan pajak, pengurangan pajak penghasilan (PPh) dan sebagainya.

 
"Jadi satu hal pengeluaran perusahaan dikurangi, kedua perusahaan dibantu restrukturisasi kredit supaya tidak membebani cash outflow-nya. Bantuan-bantuan ini yang kemudian masuk yang Rp405 triliun ini," ungkapnya.
 
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mendukung kebijakan pemerintah dalam mengelola keuangan negara di tengah covid-19. Dukungan diberikan supaya pemerintah cermat dalam membuat kebijakan pencegahan dampak dari wabah ini untuk sektor keuangan.
 
"Komisi XI DPR RI mendukung upaya menteri keuangan dalam membuat membuat kebijakan keuangan negara dalam penanganan wabah covid-19, mitigasi dampak-dampak covid-19 serta penyelamatan perekonomian nasional," ujar Dito.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan