Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati . Foto : Medcom.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati . Foto : Medcom.

Jepang hingga Prancis Jadi Tolok Ukur Indonesia Terapkan Tarif Pajak Karbon

Suci Sedya Utami • 29 Juni 2021 11:53
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat beberapa negara yang menjadi benchmark Indonesia untuk mengenakan pajak karbon.
 
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Ani sapaan akrab dirinya mengatakan beberapa negara yang menjadi benchmark (tolok ukur) antara lain Jepang sebesar USD3 per ton karbon dioksida (CO2), Singapura USD3,66 per ton CO2, Kolombia USD4,45 per ton CO2, Spanyol USD17,48 per ton CO2, Prancis USD49 per ton CO2, dan Chili USD5 per ton CO2.
 
"Harga karbonnya diakui masih sangat beragam, ada yang sangat rendah di Jepang USD3 per ton C02, dan paling tinggi Prancis sampai USD40 per ton CO2," kata Ani, Senin, 29 Juni 2021.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan menurut hitungan ahli dalam perubahan iklim harga CO2 mencapai USD120 per ton pada 2030.
 
Dirinya menjelaskan rencana pengenaan pajak karbon ditujukan untuk mengendalikan perubahan iklim atau emisi gas rumah kaca. Ia bilang Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen di 2030 dengan mengubah perilaku ekonomi yang menghasilkan emisi karbon.
 
Berdasarkan data cost of climate change, USAID, nilai kerugian ekonomi setiap tahun akibat perubahan iklim di 2050 sebesar USD14,8 miliar atau setara Rp132 triliun.
 
Ia bilang, di Indonesia selama 2016-2019, rata-rata realisasi belanja untuk perubahan iklim sebesar Rp86,7 triliun per tahun. Selama lima tahun terakhir, rata-rata alokasi anggaran perubahan iklim di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai 4,1 persen per tahun.
 
"Selama 2016-2019 APBN telah berkontribusi sekitar 32,6 persen per tahun dari total kebutuhan pembiayaan mitigasi perubahan iklim yang rata-rata memerlukan Rp266,2 triliun per tahun," jelas dia.
 
Lebih lanjut, rencana pengenaan pajak karbon masuk dalam rancangan revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
 
Dalam Pasal 44G draf tersebut disebutkan bahwa subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
 
Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp75 ribu per kilogram CO2 atau satuan yang setara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan