Dalam acara tersebut, Ani sapaan akrab Sri Mulyani mengatakan selama ini proses restitusi pajak yang dilakukan memakan waktu yang sangat lama yakni satu tahun hingga dua tahun. "Kami umumkan fasilitas percepatan restitusi pajak," kata Ani di Cileungsi, Bogor, Selasa, 27 Maret 2018.
Dirinya mengatakan percepatan diberikan bagi reputable trader atau perusahaan-perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi pada peraturan kepabeanan. Reputable trader di antaranya yakni mitra utama (MITA) dan authorized economic operator (AEO).
"Ini sebagai bentuk sinergi antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Restitusi pajak yang biasanya lebih dari setahun, sekarang kami akan lakukan dalam hitungan satu bulan, atau just in time," ujar Ani.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi mengapresiasi percepatan proses pembayaran restitusi pajak. Jokowi mengatakan kekesalannya ketika dahulu ia mengurus restitusi pajak memakan waktu hampir satu tahun. Oleh karenanya ia menyampaikan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan agar memangkas proses yang panjang tersebut.
"Saat dulu saya ngurus restitusi hampir setahun, pusing saya. Lebih banyak pusingnya dari pada kita dapat uang restitusinya. Tapi kenyataannya seperti itu, inilah yang mesti kita perbaiki benahi semuanya," jelas Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News