Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laply. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laply. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)

Jokowi Bakal Potong Insentif bagi Daerah yang Lambat Percepat Perizinan

Suci Sedya Utami • 03 November 2017 12:04
medcom.id, Jakarta: Kendati kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) Indonesia mengalami kenaikan peringkat dari posisi 91 ke 72, ternyata masih banyak daerah yang lambat mempercepat kemudahan berusaha.
 
Usai rapat koordinasi percepatan EoDB, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laply mengatakan akan ada reward and punishment. Dia mengatakan bagi daerah-daerah yang belum patuh mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk mempercepat perizinan, maka akan diberlakukan hukuman dengan memotong dana insentif daerah (DID) yang dikucurkan Pemerintah Pusat.
 
"Kami khawatir daerah kan banyak yang masih belum, daerah yang tidak comply, insentif DID akan dipotong, kalau enggak, nanti di daerah macet-macet terus," kata Yasonna di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2017.

Yasonna mengungkapkan, ada daerah yang bahkan untuk menyelesaikan izin butuh waktu tiga tahun. Dirinya bilang, Presiden Jokowi ingin agar nantinya perizinan berusaha dengan single submission harus diwujudkan paling lambat April 2018.
 
"Jadi bukan hanya pusat, daerah juga harus jalan, ini perintah presiden," jelas dia.
 
Baca: Menteri Darmin Sampaikan Perkembangan Percepatan Izin Usaha ke Presiden
 
Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan bahwa pemberi izin layaknya penguasa padahal harus menjadi pelayan. Pemberi izin harus melayani masyarakat dan dunia usaha. Pemberi izin bisa melayani bukan hanya di kantornya saja, tapi juga diinstansi lain.
 
Misalnya saja untuk usaha di bidang migas, selama ini untuk melaksanakan usaha, investor harus menunggu terlebih dahulu selama tiga hingga lima tahun. Menurut Darmin waktu tersebut terlalu lama dan dinilai akan tertinggal dari negara lain.
 
Dengan adanya single submission, maka perusahaan akan terintegrasi, yang mana pemohon atau pengusaha cukup datang ke satu gedung dan akan selesai semuanya karena telah terhubung secara online antar K/L.
 
"Kita sedang mulai prosesnya, yang namanya single submission itu baru akan mulai dilaksanakan awal tahun depan, awal 2018, tetapi Satgasnya sudah berjalan tahun ini," tutur dia.
 
Darmin menambahkan dengan adanya single submission maka pemohon tak perlu menunggu izinnya keluar. Dengan hanya mereka mengetahui standar yang ingin dia penuhi, lalu ditandatangani, maka mereka bisa mulai kerjakan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan