Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pengenaan cukai rokok elektrik dituangka dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang hasil cukai tembakau.
"Rokok elektrik kita pungut 57 persen dari Harga Jual Eceran (HEJ) per 1 Juli 2018. Ini pertama kalinya, vape, e-cigarette dikenakan cukai," kata Heru di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis 2 November 2017.
Terkait dengan potensi tambahan untuk penerimaan cukai tahun depan, Heru bilang, belum menghitung lebih jauh dampaknya bagi pundi-pundi negara.
"Potensi revenue perlu dilihat lebih dalam, belum bisa kasih angka. Ini kan pertama, populasinya mesti kita lihat ke depan. Jangan dilihat dari revenue, tapi lihat dari konsumsi yang perlu dibatasi dan mesti harus tepat sasaran, tidak dikonsumsi oleh anak-anak SD. Dengan pengenaan cukai, harganya bisa dikendalikan agar tidak terjangkau anak-anak," tutur dia.
Namun yang jelas, dalam UU Cukai menyatakan bahwa hasil tembakau merupakan objek yang dikenakan cukai. Termasuk dengan vape yang merupakan cairan dari hasil tembakau. Pengenaan cukai tersebut juga ditujukan untuk mengurangi konsumsi, seperti produk tembakau lainnya.
"Yang kena cukai cairan atau essensnya vape dan e-cigarette. Jadi yang impor kena bea masuk dan cukai, plus kalau ada perizinannya, dia harus memenuhi dulu. Kalau ada lokal yang mau produksi, maka kena cukai 57 persen dari HJE saja," tutur Heru.
Lebih jauh, Heru mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam melakukan pembatasan peredaran tersebut.
"Kalau sekarang masuknya lewat ditenteng, kita akan atur lebih lanjut. Kalau mereka sudah penuhi izin, tentunya mereka boleh impor," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id