"Mengapa UU PNBP yang dikeluarkan 1997 itu perlu direvisi? Jadi kita menyampaikan bentuk atau kelompok PNBP itu terdiri dari tiga yang sama sekali berbeda sehingga kadang-kadang kita menganggapnya menjadi satu," kata dia ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 November 2017.
Pertama adalah PNBP yang berasal dari sumber daya alam Indonesia yang menghasilkan royalti bagi negara. Namun pada sektor ini sumbangannya kepada keuangan negara akan sangat tergantung pada naik turunnya harga komoditas.
"Kemudian PNBP yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Jadi seperti dividen yang kita peroleh atau berbagai barang milik negara yang kemudian menghasilkan income itu adalah PNBP," jelas dia.
Ketiga adalah PNBP yang diterima berdasarkan jasa atau service yang diberikan masyarakat oleh kementerian, lembaga, atau badan layanan umum (BLU). Dan dari semua jenis PNBP ini sangat berbeda sehingga memerlukan klasifikasi yang jelas.
Untuk itu, Komisi XI DPR RI meminta kepada Kementerian Keuangan agar ada sistematika berdasarkan pengelompokan PNBP tadi. Hal ini dimaksudkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berjalan lebih baik dan lancar.
"Bagaimana Kementerian Keuangan bisa mengorganisir secara lebih baik sehingga pembahasannya lebih fokus masing-masing. Dan kemudian juga jauh lebih efisien dan yang saya senang DPR bersedia untuk membahasnya secara lebih efisien dan seusai komitmen kita agar legislasi bisa terselesaikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id