"Meski disetujui, keputusan rapat bersifat sementara. Masih ada kelanjutan pembahasan panitia kerja (Panja) B dan C. Sehingga dimungkinkan masih ada perubahan," kata Ahmadi, ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan rasa syukur atas kesepakatan yang dilakukan DPR bersama pemerintah dalam membentuk postur sementara APBN 2015.
Tidak lupa, Menkeu Bambang mengucapkan terima kasih kepada komisi terkait dan Banggar yang telah bekerja keras dalam mengambil keputusan kali ini.
"Kami ucapkan terima kasih bisa membahas postur ini. Kami berterima kasih kepada komisi terkait dan banggar," ungkap dia.
Adapun asumsi yang telah disepakati pertumbuhan ekonomi berada di level 5,7 persen, inflasi lima persen, dan SPN 3 bulan juga masih berada di level 6,2 persen. Nilai tukar menjadi Rp12.500 per USD, harga minyak jadi USD60 per barel, di mana asumsi sebelumnya sebesar USD70 per barel, lifting minyak menjadi 825 barel per hari (bph) dan gas menjadi 1.221 bph.
Selain itu, penerimaan pajak menjadi Rp1.489,3 triliun dengan besaran tax sebesar 13,69 persen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp269,1 triliun. Belanja pemerintah yang dianggarkan sebesar Rp1.985,7 triliun yang meliputi belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp772,3 triliun dan non K/L sebesar Rp551,9 triliun, serta pembayaran bunga utang pemerintah sebesaar Rp155,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News