Illustrasi. ANTARA FOTO / Sigid Kurniawan.
Illustrasi. ANTARA FOTO / Sigid Kurniawan.

Penundaan DAU tak Ganggu Pembayaran Gaji PNS Daerah

Suci Sedya Utami • 30 Agustus 2016 19:01
medcom.id, Jakarta: Kementerian Keuangan mengimbau pada pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tak perlu khawatir jika penundaan dana alokasi umum (DAU) Rp19,4 triliun akan mengganggu pembayaran gaji para PNSD.
 
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan semua keputusan Pemerintah Pusat untuk melakukan penyesuaian pada belanja transfer daerah telah diperhitungkan secara matang. 
 
"Enggak perlu dikhawatirkan akan ganggu pembayaran gaji ," kata Boediarso, dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).

Dirinya mengatakan, Pemerintah Pusat sudah menghitung arus tunai (cash flow) di masing-masing daerah hingga akhir tahun kemarin yang datanya berasaldari daerah itu sendiri.
 
"Karena sudah diperhitungkan dalam persyaratan sebelum lakukan penundaan," pungkasnya.  
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun Anggaran 2016, pada Selasa pekan lalu. 
 
Dalam PMK tersebut, pemerintah pusat menunda pencairan DAU untuk 169 daerah dengan total anggaran sebesar Rp19,4 triliun. Penundaan itu dilakukan pemerintah guna mengantisipasi tidak tercapainya penerimaan negara sehingga defisit anggaran masih dapat dikendalikan.
 
Data dari Kementerian Keuangan, 12 kota/kabupaten di Jabar yang DAU-nya ditunda yakni Kabupaten Bekasi, Bogor, Garut, Karawang, Subang, Sukabumi, dan Tasikmalaya. Lalu Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, serta Kota Tasikmalaya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan