Di tengah ketakutan tersebut hingga banyak nasabah kartu kredit dari suatu bank di Indonesia menutup akunnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi malah mengimbau agar masyarakat tak sungkan untuk berbelanja menggunakan kartu kredit.
Menurutnya, masyarakat yang menggunakan kartu kredit untuk kegiatan konsumtif maka pada akhirnya ikut berkontribusi dalam mendorong penerimaan pajak lebih tinggi melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tentu hal ini berkaitan erat dengan target penerimaan pajak di 2016 ini.
"Kepada masayarakat, berbelanja lah dengan kartu kredit. Anda telah membayar pajak melalui PPN," kata Ken, di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2016). Ken menambahkan, DJP Kemenkeu sangat mendukung transaksi nontunai. Apalagi saat ini, transaksi online dan e-commerce telah menjadi salah satu pilihan masyarakat.
Sebelumnya, Kemenkeu telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan perbankan atau lembaga keuangan yang menerbitkan kartu kredit untuk melaporkan setiap data transaksinya kepada DJP Kemenkeu.
Payung hukum tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
PMK ini ditetapkan sejak 22 Maret dan berlaku sejak diundangkan. Data tersebut harus segera dilaporkan dalam bentuk langsung ke Direktorat Jenderal Pajak maupun secara elektronik (online) paling lambat 31 Mei 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id