Aturan itu bakal terbit berbarengan dengan regulasi insentif pengurangan pajak hingga 200 persen (super deductable tax) bagi industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi. Kedua beleid tersebut bakal terbit pada semester I-2019.
"(Aturan PPnBM kendaraan LCGC) itu sekalian jadi satu. Sekalian dibahas sekalian dikeluarkan pada saat bersamaan dengan super deductable tax," ungkap Airlangga saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2019.
Regulasi tersebut hanya tinggal menunggu 'lampu hijau' dari Menteri Keuangan sebagai pemegang kuasa aturan pajak. "(PPnBM) LCGC sudah konsultasi parlemen, selesai. Tinggal nunggu Kementerian Keuangan," jelas dia.
Aturan pajak kendaraan LCGC tertuang dalam rencana perubahan skema PPnBM. Sebelumnya mobil LCGC bebas dari PPnBM alias nol persen, dalam skema ini nantinya mobil tipe LCGC akan kena pajak sebesar tiga persen.
Airlangga sebelumnya menyatakan bahwa aturan baru PPnBM mobil LCGC untuk mendorong produksi mobil listrik di Tanah Air. Sebab, mobil listrik tak kena PPnBM. Pemerintah menetapkan target pada 2025 sebanyak 20 persen mobil di Indonesia adalah mobil listrik dengan berbagai teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News