Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: MI/MOHAMAD IRFAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: MI/MOHAMAD IRFAN

Jokowi Siapkan Rumus Beri Pajak ke Google dan Facebook

Desi Angriani • 04 September 2019 06:30
Jakarta: Presiden Joko Widodo menyiapkan rumus pamungkas dalam memajaki perusahaan raksasa digital, Google, dan perusahaan raksasa teknologi, Facebook. Rumus itu terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mengenai ketentuan perpajakan dan fasilitas perpajakan.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan RUU tersebut mengatur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan digital internasional seperti Amazon, Google, Facebook, Twitter dan Netflix. Selama ini perusahaan-perusahaan itu tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri.
 
"Dengan RUU ini, mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPn," ujar Ani sapaannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 3 September 2019.

Ani menjelaskan tarif PPN bagi Google dan kawan-kawannya dikenakan sebesar 10 persen atau serupa dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Nomor 42 Tahun 2009, pasal 7. Di samping itu, pemerintah juga akan mengubah status Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi perusahaan digital internasional tersebut.
 
Artinya, selama mereka mengambil keuntungan dari aktivitas di Indonesia, mereka tidak harus memiliki kantor secara fisik. "Tarif PPN nya masih sama, yaitu 10 persen," imbuh dia.
 
Melalui RUU tersebut, Ani meyakini, perusahaan internasional tak lagi bisa bebas dari penghindaran pajak. Hal itu guna menciptakan level playing field yang sama. "Untuk membuat ekonomi Indonesia kompetitif, apalagi saat ini perekonomian global lesu," tukas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
 
Adapun pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mengenai ketentuan perpajakan dan fasilitas perpajakan. Didalamnya, pemerintah merombak delapan aturan pajak yang selama ini menghambat laju pertumbuhan ekonomi.
 
RUU tersebut menyangkut tiga undang-undang yang mengoreksi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Tata Cata Perpajakan (KUP).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan