Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai R Syarif Hidayat memaparkan penindakan tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 152/PMK.010/2019 yang mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) yang akan berlaku 1 Januari 2020.
Selain rokok konvensional, upaya penindakan masif juga berlaku untuk rokok elektrik dan minuman keras ilegal di berbagai daerah secara sinergis dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Dari kasus peredaran rokok elektrik ilegal yang telah kami ungkap, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual barangnya melalui toko online," ungkap Syarif di lapangan Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat, 25 Oktober 2019.
Penindakan rokok ilegal terbaru berhasil dilakukan Bea Cukai di wilayah Serang, Banten pada Selasa, 15 Oktober 2019. Petugas telah menyita sebuah truk bermuatan 2.410.800 batang rokok tanpa pita cukai. Rokok tersebut berasal dari Jawa Tengah dan akan dikirim ke wilayah Sumatra.
"Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp891,9 juta. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih Ianjut," paparnya.
Tidak hanya di wilayah Serang, Banten, Bea Cukai sebelumnya juga melakukan penindakan di wilayah Tembilahan, Riau. Pada Kamis, 26 September 2019, petugas Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat gudang penyimpanan rokok ilegal di daerah lndragiri Hilir, Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai memeriksa tempat tersebut dengan didukung POM TNI AD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam mengantisipasi indikasi keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dari penindakan ini diperoleh 5.619.520 batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.
"Selain menyita rokok, petugas juga mengamankan tersangka berinisial D," ucapnya.
Hasil penindakan tersebut menambah daftar panjang penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai. Data pada 2018, jumlah penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai mencapai 5.436 kasus. Sementara di 2019 hingga saat ini Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 4.724 kasus.
“Penindakan yang dilakukan tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, melainkan juga untuk melindungi pasar dalam negeri dari barang ilegal yang merusak tatanan perekonomian," ujarnya.
Syarif menambahkan bahwa Bea Cukai akan berkomitmen secara kontinu melakukan penindakan peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras iIegaI. Langkah ini akan didukung aparat penegak hukum lain di antaranya POM TNI AD, dan Garnisun Tetap Jakarta.
"Kami juga ingin menekankan bahwa legal itu mudah sehingga kami ingin para pelaku usaha yang berniat untuk menghindari kewajiban membayar pungutan negara dapat menghentikan praktik ilegal tersebut,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id