"Belum tahu itu, (mungkin) karena mobil juga, harga mobil naik sedikit," kata JK, di Ritz Carlton Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
JK memang tak tahu mengenai peraturan ini. Perpres Nomor 39 Tahun 2015 menyebut tunjangan uang muka kendaraan untuk pejabat naik hingga Rp210.810.000. Pria asal Makassar ini pun tak mengira uang muka itu diberikan kepada enam lembaga pemerintahan.
"Enggak, pejabat tidak banyak juga," kata JK.
JK pun cukup terkejut dengan adanya perpres yang baru tersebut. Dia menyebut akan melihat terlebih dahulu peraturan ini. "Oh gitu? Nanti kita lihat lagi," kata JK singkat.
Tak hanya JK, beberapa menteri Kabinet Kerja juga menyebut tak tahu mengenai perpres itu. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga menyatakan hal serupa. Bambang belum mendapat informasi terkait kenaikan tunjangan uang muka mobil untuk pejabat ini.
"Saya enggak tahu, saya belum dapat informasi soal itu," kata Bambang, saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, hari ini.
Setali tiga uang, Menteri Koordinator Perkenomian Sofyan Djalil juga menyampaikan hal yang serupa. Mantan Menkominfo ini tak tahu-menahu mengenai peraturan ini. "Saya enggak ngerti, saya belum tau. Kapan peraturan keluar? daripada saya komentar salah, saya baca dulu," ujar Sofyan saat berada di Kantor Wakil Presiden.
Sekadar diketahui, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1. Sementara pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, angka itu diubah menjadi Rp210.890.000.
Adapun lembaga negara yang dimaksud seperti tercantum dalam pasal 1 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News