Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan peraturan dalam bentuk Peraturan Kepala (Perka) BKPM tersebut direncanakan akan dikeluarkan Senin (4/5/2015) besok.
Menurut Franky, dengan adanya Perka BKPM yang mengatur tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan (tax allowance), investor dapat mengajukan permohonan tax allowance dengan menggunakan mekanisme baru, pada saat awal PP No 8 Tahun 2015 mulai diberlakukan pada Rabu (6/5/2015).
&ldquo Seperti diketahui, rapat koordinasi yang dipimpin menko perekonomian, kamis kemarin, memutuskan PP No 18/2015 dan seluruh peraturan pelaksananya siap diimplementasikan pada 6 Mei 2015 mendatang dengan komitmen penyederhanaan prosedur dan memberikan kepastian mekanisme pengajuan permohonan dan penetapannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri-Menteri, serta Perka BKPM,” ujar Franky, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (3/5/2015).
Franky menambahkan, Perka BKPM tentang tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan memuat secara lengkap tata cara dan persyaratan pengajuan fasilitas tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.
Dia menegaskan, adanya aturan tentang tata cara permohonan tax allowance ini menunjukkan kuatnya komitmen pemerintah dalam proses perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi yang memudahkan para investor dalam merealisasikan kegiatan investasinya.
“Untuk pengajuan izin dan fasilitasnya, investor cukup datang ke PTSP Pusat di BKPM dan tidak perlu lagi berkeliling kantor kementerian/lembaga,” tutup Franky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News