Namun anggaran tersebut belum bisa langsung dicairkan meskipun telah direstui dewan dalam Rapat Paripurna. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, anggaran tersebut baru bisa dicairkan setelah pemerintah membuat perjanjian terkait pengembalian pinjaman tersebut.
"Itu harus ada prosesnya dulu, kita harus membuat perjanjian secara legal dengan Minarak Lapindo karena kita ini bukan bailout (memberi suntikan modal)," kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015) malam.
Dalam negosiasi nantinya, perusahaan milik Bakrie tersebut harus memberikan jaminan yang memadai. Jaminan tersebut akal diambil alih pemerintah jika kemudian dalam tenggang waktu yang disepakati Minarak Lapindo tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjamkan.
"Harus ada negosiasi dulu, Kalau negosiasi selesai, perjanjian itu disepakati baru bisa mulai pencairan," jelasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ekonom Indef, Enny Sri Hartaty meminta agar pemerintah menerapkan persyaratan yang ketat dalam negosiasi nanti. Pemerintah berhak memiliki aset Minarak Lapindo, jika dalam jangka waktu yang disepakati tak bisa mengembalikan.
"Buat kesepakatan, kalau menalangi ada kepastian soal jaminan. Kalau gak, asetnya Lapindo berupa lahan yang dibebaskan cukup luas itu menjadi aset pemerintah," tutur Enny.
Namun Enny mempertanyakan, apakah jaminan yang diberikan Minarak Lapindo sesuai dana yang ditalangi pemerintah. Kalau tidak, jelan ini akan merugikan negara.
"Pertanyaannya apakah nilai lahannya bisa mengmenutupi pinjaman? Sekarang logikanya, jaminan harus lebih tinggi dari pinjaman, kalau gak negara rugi. Maka dari itu butuh penilaian akuntan publik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News