"Melalui kebijakan ini, wajib pajak diimbau agar membetulkan SPT Tahunannya hingga lima tahun terakhir atas kemauan sendiri, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi," demikian seperti dikutip dalam siaran pers yang dikeluarkan Ditjen Pajak, Jumat (10/4/2015).
Selain itu, target Ditjen Pajak lainnya yakni senantiasa melakukan pengembangan kapasitas organisasi melalui penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan teknologi informasi, penguatan organisasi, penguatan anggaran dan penguatan proses bisnis.
Selanjutnya, Ditjen Pajak juga akan melakukan pemanfaatan data perpajakan dari pihak ketiga juga semakin dioptimalkan guna memperbaiki mekanisme pengawasan wajib pajak.
Tentunya, dengan komitmen bersama wajib pajak dan seluruh masyarakat Indonesia, DJP optimistis, penerimaan pajak akan terus meningkat di masa mendatang dan target penerimaan pajak sebesar Rp1.296 triliun dapat dicapai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News