Ilustrasi. (FOTO: AFP)
Ilustrasi. (FOTO: AFP)

Perdagangan Digital Bakal Kena Bea Masuk

Suci Sedya Utami • 09 Desember 2017 14:54
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bakal mengenakan bea masuk bagi barang yang dijual dalam perdagangan e-commerce yang berasal dari luar atau impor.
 
Salah satu jenis barang yang akan dikenakan bea masuk yakni intangible goods atau barang yang tidak bisa disentuh dalam bentuk fisik, seperti software, e-book, film, dan lain sebagainya yang diperjualbelikan dalam bentuk digital melalui transmission transaction atau dengan kata lain unduh (download). Di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), intanggible goods diklasifikasikan dalam kegiatan e-commerce.
 
Kasubdit Komunikasi dan Informasi DJBC Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengtakan untuk mengenakan bea masuk, maka pemerintah harus mengajukan persetujuan pada organisasi perdagangan dunia (WTO).

Sebab, negara-negara maju kala itu meminta pada WTO agar intangible goods tidak dikenakan perpajakan. Maka saat itu, WTO memutuskan untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara pengenaan perpajakan hingga akhir 2017.
 
"WTO minta dipermanenkan, kita anggap ya tidak bisa begitu dong. Ini kan barang dan merupakan objek bea masuk. Maka sedang kita lobi ke WTO agar negara kita bisa kenai pajaknya (bea masuk)," kata Deni saat dihubungi Medcom.id dan beberapa media lain, Jumat malam, 8 Desember 2017.
 
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditemui di Kemenko PMK, Jakarta Pusat mengatakan Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan untuk meninjau keputusan moratorium tersebut dalam kaitannya dengan bea masuk.
 
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan tujuanya yakni untuk memberikan level bermain yang sama (level playing field) antara perdagangan konvensional dan digital
 
"Fokusnya tetap satu, momentumnya tetap berjalan rakyat tidak terbebani tapi juga muncul level playing field," kata Sri Mulyani, Jumat malam, 8 Desember 2017.
 
Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution memastikan bahwa pengaturan mengenai pengenaan bea masuk untuk barang yang berasal dari luar negeri dan diperjualbelikan dalam perdagangan e-commerce bakal mulai dilakukan tahun depan.
 
"Ke depannya itu iya dikenakan. Tapi sekarang belum karena komitmen internasional bilang jangan ada dulu hal-hal yang khusus perdagangan crossborder yang tidak dalam jumlah besar, kecuali yang besar-besar. Tapi itu akan berakhir akhir bulan ini, tahun depan dia kena," kata Darmin di katornya, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Desember 2017.
 
Adapun untuk tangible goods atau barang yang berbentuk fisik pada umumnya, sejauh ini masih dikenakan ketentuan yang sama yakni apabila berasal dari luar dan harganya di bawah USD100 maka dibebaskan bea masuk, sementara harga melebihi USD100 akan kena bea masuk sebesar 7,5 persen.
 
Jika barang dari luar tersebut dibeli melalui salah satu platform atau perusahaan penyedia layanan e-commerce dan dikirimkan melalui jasa pengiriman, maka 7,5 persen dihitung dari harga barang plus ongkos kirim. Misalnya harga barang 100, ongkos kirim 20 maka penghitungan bea masuknya yakni 7,5 persen dari 120.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan