Ilustrasi suntikan modal pemerintah ke BUMN - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi suntikan modal pemerintah ke BUMN - - Foto: MI/ Ramdani

Pemulihan Ekonomi, Suntikan Modal BUMN Cair September

Eko Nordiansyah • 28 Agustus 2020 18:32
Jakarta: Pemerintah memberikan dukungan modal bagi sejumlah BUMN demi mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Penyertaan Modal Negara (PMN) tersebut baru dapat dicairkan pada September 2020.
 
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Meirijal Nur menyebut proses pencairan investasi pemerintah ini terhambat payung hukum.
 
"Untuk proses pencairannya kita cepat, tapi bukan berarti melanggar tata aturan governance. Untuk pencairan butuh Peraturan Pemerintah (PP) karena ini proses alokasi investasi dari pemerintah, dari above the line ke below the line, ke investasi dipisahkan," kata dia dalam video conference di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.
 
Ia berharap Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum terbit dalam waktu dekat. Jika PP sudah selesai, pencairan modal bagi perusahaan pelat merah dapat segera direalisasikan.

"Mungkin September bisa cairkan ke BUMN penerima PMN. Pencairan September yang mana saja? Kita usahakan secepat mungkin tapi maksimal September, mana yang duluan, saya kira semua jadi prioritas," ungkapnya.
 
Dana talangan modal kerja rencananya diberikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp8,5 triliun, Perum Perumnas Rp650 miliar, PT KAI Rp3,5 triliun, PTPN (Persero) Rp4 triliun, dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp3 triliun.
 
Selain itu, ada tambahan PMN bagi beberapa BUMN, yaitu PT Hutama Karya (Persero) Rp7,5 triliun, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp6 triliun, PNM Rp1,5 triliun, serta Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp0,5 triliun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan