Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung mengatakan, PPN dikenakan atas penyerahan aset kripto yang meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat.
Bagi pihak yang memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto (exchanger) atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti akan dikenakan tarif PPN sebesar 0,11 persen dikalikan nilai transaksi, atau paling rendah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Yang di Bappebti lebih rendah karena masuk dalam sistem, dia terdaftar, muncul di Bappebti. Sementara perdagangan di kripto kita tahu sendiri, siapa saja bisa masuk, membuat market sendiri tanpa terdaftar di Bappebti," kata dia dalam video conference, Rabu, 6 April 2022.
Sementara pihak yang memfasilitasi transaksi kripto tapi tidak terdaftar di Bappebti akan dikenakan tarif PPN sebesar 0,22 persen dikali dengan nilai transaksi. Alasannya agar para pedagang aset kripto ini bisa mengikuti regulasi di Bappebti.
"Ini kita kenakan tarif lebih tinggi. Kalau enggak mau diatur, kena tarif lebih tinggi. Kita harus selaras dengan Kemendag, yang ada di sistem kementerian itu kita dukung dengan tarif yang lebih rendah," ungkapnya.
?Selain jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, pemerintah juga mengenakan PPN atas transaksi tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), serta tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto.