Menko Perekonomian Airlangga Hartarto - - Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto - - Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Pemerintah Dorong Percepatan Penanganan PMK

Eko Nordiansyah, M Ilham Ramadhan • 20 Juni 2022 12:02
Jakarta: Pemerintah mendorong percepatan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Regulasi dan implementasi yang dapat mewadahi penanganan PMK dinilai perlu untuk segera dilakukan.
 
Salah satu upaya pemerintah ialah melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar untuk segera melakukan vaksinasi pada hewan ternak.
 
"Dengan ini diharapkan herd immunity bisa segera tercapai," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak yang dikutip dari siaran pers, Senin, 20 Juni 2022.

Vaksinasi PMK perdana telah dilakukan pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, selanjutnya akan didorong untuk vaksinasi dasar yaitu dua kali vaksinasi dengan jarak satu bulan, serta booster vaksin setiap enam bulan. Untuk melaksanakan Program Vaksinasi tersebut, akan dilakukan oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis.
 
Ke depan, kata Airlangga, dibutuhkan sekitar 28 juta Dosis Prioritas Vaksinasi, dan saat ini yang sudah diimpor sebanyak tiga juta dosis, dengan 0,8 juta dosis dalam proses pengadaan pemerintah, sedangkan 2,2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya.
 
Penyediaan vaksin dalam tiga bulan mendatang mampu lebih dari 16 juta dosis dari Importir Penyedia Vaksin. Sedangkan, vaksin dalam negeri dari PUSVETMA dan dari produsen vaksin dalam negeri lainnya.
 
"Pemerintah sedang menyelesaikan pembelian vaksin tiga juta dosis agar bisa segera didistribusikan dan dilakukan vaksinasi pada ternak prioritas. Sementara, untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, salah satunya pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan, dengan kontrol dan pengawasan pemerintah. Selain itu, pemerintah menyiapkan SDM terlatih untuk vaksinasi PMK serta penandaan (eartage) dan pendataan ternak," jelas Airlangga.
 
Ternak yang sudah divaksinasi wajib dipasang penanda di telinga hewan atau eartage (dengan pengembang sistem yakni PT Peruri, dan saat ini sudah tersedia 236 ribu eartage.
 
Airlangga menerangkan, PMK dapat menular melalui udara dan radius penyebarannya mencapai 10 kilometer. PMK merupakan Penyakit Hewan Menular (PHM) strategis, sehingga Bupati/Wali Kota dapat mengusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan status darurat PMK.
 
Hingga 18 Juni 2022, tercatat PMK telah menyebar ke 19 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota, dengan jumlah kasus sakit sebanyak 184.646 ekor, sembuh 56.822 ekor (30,77 persen); pemotongan bersyarat 1.394 ekor (0,75 persen); kematian 921 ekor (0,50 persen); dan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor. Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor.
 
"Kita harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas, bukan hanya masalah pencegahan, namun juga melihat konsekuensi kedepannya, karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai, khususnya bagi peternak kecil," terang Airlangga.
 
Karena jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan lalulintas Hewan dan Ternak, untuk Kecamatan atau Desa mendasarkan pada zonasi, yakni Zona Merah (Daerah Wabah), Zona Oranye (Daerah Tertular), Zona Kuning (Daerah Terduga), dan Zona Hijau (Daerah Bebas).
 
Lalu lintas hewan ternak antarzona risiko tersebut akan terus diawasi, dan juga akan dikendalikan oleh TNI/POLRI. "Sistem ini penting dilakukan, jangan hanya melihat persentase kasus yang kecil, tapi kita tidak ingin ini terus meluas," jelas Airlangga.
 
Dalam mendukung penanganan PMK ini, pemerintah memutuskan akan menggunakan dana APBN, APBD, dan sumber dana lainnya, terutama untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi peternak (terutama Peternak kecil), yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa.
 
"Penanganan PMK ini berbasis mikro, dengan melibatkan seluruh stakeholders yaitu K/L dan Daerah, para Peternak itu sendiri hingga pihak akademisi sampai swasta, untuk bersama-sama menyelesaikan kejadian PMK ini," pungkas Airlangga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan