Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan kehadiran lembaga ini diharapkan bisa mendorong minat investasi. Dana yang terkumpul bisa digunakan untuk stimulus perekonomian.
"Ini menjadi sarana pemerintah, sumber pembiayaan untuk stimulus perekonomian kita. Oleh karena itu, ini akan dibentuk yang namanya LPI atau SWF," kata dia dalam Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja secara virtual, Rabu, 2 Desember 2020.
Ia menambahkan selama ini Indonesia sangat bergantung pada sumber pembiayaan pembangunan jangka pendek saja. Akibatnya ketika terjadi tekanan di global, maka ada kemungkinan dana yang sudah masuk kembali keluar dari Indonesia.
"Ketika jangka pendek terjadi capital fly, kita kelimpungan semua, nilai tukar rupiah melemah, IHSG melemah, yang bisa memicu krisis. Kalau kita buat SWF maka investor asing ada kepastian menempatkan uangnya di Indonesia," jelas dia.
Pembentukan LPI ini sendiri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan pelaksana yang meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai modal LPI, RPP tata kelola LPI, dan RPP perpajakan LPI.
Pemerintah menargetkan LPI bisa dibentuk pada awal 2021 seusia dengan target penyelesaian RPP-nya. Sementara itu, dana kelolaan dari LPI diharapkan bisa mencapai USD15 miliar atau tiga kali lipat dari modal awalnya sebesar USD5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News