Situs DJP online yang eror. (FOTO: dokumentasi DJP online)
Situs DJP online yang eror. (FOTO: dokumentasi DJP online)

Mendekati Deadline, Situs DJP Online Sulit Diakses

Ade Hapsari Lestarini • 29 Maret 2016 13:43
medcom.id, Jakarta: Animo masyarakat yang ingin menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak secara online makin membeludak. Salah satu alasannya karena malas antre di kantor pajak saat melaporkan SPT.
 
Ini berarti sosialisasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai strategi "mengalihkan" masyarakat mengisi secara online, bisa dibilang berhasil.
 
Pantauan Metrotvnews.com, Selasa, 29 Maret 2016, situs DJP online yang beralamat di djponline.pajak.go.id tidak bisa diakses sejak pukul 10.00 WIB. Jika pun berhasil diakses, tidak bisa masuk ke laman utama.

Dalam situs DJP online tersebut tertera tulisan "error 500" yang dalam bahasa IT server milik DJP terlalu penuh karena banyak diakses oleh masyarakat sehingga terjadi overload.
 
Hingga berita ini diturunkan, situs DJP online sudah bisa digunakan kembali kendati sesekali masih tersendat. Tak ayal, ini membuat para netizen di media sosial mengeluh karena lamanya proses pengisian SPT pajak.
 
     
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan