Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ini Alasan Menkeu Soal DJP Intip Transaksi Pengguna Kartu Kredit

Suci Sedya Utami • 01 April 2016 18:02
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro angkat bicara menyusul diterbitkannya aturan yang memperbolehkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintip data transaksi pengguna kartu kredit.
 
Dirinya menjelaskan, upaya ini perlu dilakukan untuk menyajikan informasi yang dapat digunakan terutama sebagai bahan analisis, mengukur tingkat risiko dan kepatuhan wajib pajak (WP) serta untuk lebih mengenal WP yang terdaftar di unit kerjanya dan dapat memonitor perkembangan usaha WP yang bersangkutan dan melakukan pengawasan, penggalian potensi, serta pelayanan yang lebih baik atu dikenal dengan istilah profiling.
 
"Yang paling penting data itu diperlukan untuk profiling WP pribadi, karena kita kan enggak punya akses ke rekening simpanan bank," kata Bambang di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2016).

Bambang mengatakan, DJP ingin melihat profil belanja wajib pajak yang menggunakan kartu kredit apakah sudah sesuai dengan kewajibanya dalam membayar pajak atau malah memanipulasi laporan pajaknya.
 
Ia mencontohkan, seorang WP bisa belanja menggunakan kartu kredit dua kali lipat atau lebih dari penghasilan totalnya. Namun, pada saat lapor SPT yang dicantumkan hanya pendapatan yang kecil dari perusahaan A. Padahal dia tak hanya mendapatkan penghasilan dari perusahaan A, masih ada perusahan B atau lainnya yang tak dicantumkan.
 
"Jadi kalau kamu income-nya Rp5 juta tapi kartu kredit kamu tiap bulan Rp20 juta, berarti kamu selama ini mengaku Rp5 juta-nya enggak benar. Berarti pajaknya harus diperbaiki," ujar Bambang.
 
Lebih jauh, untuk meminimalisir adanya keributan karena kebijakan ini, nantinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perbankan akan mensosialisasikannya ke perbankan.
 
"Nanti OJK yang akan sampaikan ke bank-nya. Lagi pula ini sudah dibicarakan dari setengah tahun lalu, pada saat zamannya Pak Sigit (Dirjen Pajak)," jelas dia.
 
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. PMK ini ditetapkan sejak 22 Maret dan berlaku sejak diundangkan.
 
Dalam beleid menyebutkan bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yang memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama merchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan