Ilustrasi -- MI/IMMANUEL ANTONIUS
Ilustrasi -- MI/IMMANUEL ANTONIUS

Menko Darmin: PPnBM Properti 20% Tetap Rp10 Miliar

Husen Miftahudin • 18 September 2015 09:18
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, patokan pungutan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) properti sebesar 20 persen berdasarkan harga jual, tak lagi pada luas properti. Dijelaskannya, properti yang dikenakan PPnBM adalah properti dengan harga sebesar Rp10 miliar.
 
"Sebetulnya itu sudah ada. Artinya harusnya kan persoalannya di harga, harganya sudah kesepakatannya, Rp10 miliar. Sama seperti peraturan lama," ujar Darmin di Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman Kav 59, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2015.
 
Sebelumnya, terdapat usulan bagi properti yang terkena PPnBM 20 persen yakni dengan harga sebesar Rp5 miliar. Hal itu untuk meningkatkan pendapatan negara melalui penambahan obyek penerimaan pajak. "Kan tadinya mau diturunkan ke Rp5 miliar, sekarang jadi Rp10 miliar. Tetap. Dahulu sudah Rp10 miliar, biar saja sebesar itu," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan keputusan merevisi dari aturan PPnBM properti. Ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan pertumbuhan pada sektor properti.
 
"Jadi Rp10 miliar ke atas kena PPnBM 20 persen. Jadi sudah clear. Tegas. Tidak ada lagi spekulasi main angka Rp2 miliar atau Rp5 miliar atau angka yang lain," pungkas Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan