"Sebetulnya itu sudah ada. Artinya harusnya kan persoalannya di harga, harganya sudah kesepakatannya, Rp10 miliar. Sama seperti peraturan lama," ujar Darmin di Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman Kav 59, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2015.
Sebelumnya, terdapat usulan bagi properti yang terkena PPnBM 20 persen yakni dengan harga sebesar Rp5 miliar. Hal itu untuk meningkatkan pendapatan negara melalui penambahan obyek penerimaan pajak. "Kan tadinya mau diturunkan ke Rp5 miliar, sekarang jadi Rp10 miliar. Tetap. Dahulu sudah Rp10 miliar, biar saja sebesar itu," tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan keputusan merevisi dari aturan PPnBM properti. Ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan pertumbuhan pada sektor properti.
"Jadi Rp10 miliar ke atas kena PPnBM 20 persen. Jadi sudah clear. Tegas. Tidak ada lagi spekulasi main angka Rp2 miliar atau Rp5 miliar atau angka yang lain," pungkas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News