Ilustrasi. (FOTO: Medcom.id)
Ilustrasi. (FOTO: Medcom.id)

Tinjau Ulang Jenis Barang Terkena Penaikan PPh

17 September 2018 11:12
Jakarta: Pada 6 September lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi impor. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 mulai berlaku 13 September lalu.
 
Namun, kalangan pengusaha meminta agar pemerintah mengkaji ulang atas sekitar 200 barang yang terkena penaikan tarif sekitar 7,5 persen hingga 10 persen berdasarkan aturan tersebut.
 
"Kita juga memberi masukan dari 1.000 barang lebih yang dikenai tarif, mana sebaiknya perlu ada review ulang sedikitlah," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, akhir pekan lalu.

Ia mengutarakan ada sekitar 200 komoditas yang perlu di-review kembali. Namun, dia belum mau menjabarkan komoditas apa saja yang masuk daftar tersebut. "Kita lagi review," ucapnya.
 
Baca: Pemerintah Naikkan PPh untuk 1.147 Barang Impor
 
Selain berupaya menelaah ulang barang-barang yang harus dikaji ulang agar tidak dikenai PPh impor itu, Rosan berharap nantinya kebijakan itu akan menjadi aturan jangka panjang yang konsisten demi menjamin kepastian dan keberlangsungan iklim usaha yang baik di Tanah Air.
 
Saat menanggapi hal tersebut, Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan memang sebagian barang yang pajaknya dinaikkan ialah kelompok yang bukan murni barang konsumsi.

"Karena itu penaikan tarif PPh Pasal 22-nya hanya ke 7,5 persen, sementara tarif untuk barang mewah lainnya dan pure barang konsumsi dinaikkan 10 persen," ujarnya saat dihubungi, Minggu, 16 September 2018.


Menurut dia, ketentuan 1.147 barang yang dikenai tarif PPh impor itu telah dikonsultasikan bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. "Ketika itu sudah dengan konsultasi Kemenperin dan Kemendag. Kita jalankan dulu," ujar Suahasil.
 
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman mengatakan, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Januari-Juni 2018, nilai rata-rata impor barang konsumsi hanya sebesar 9,2 persen dari seluruh nilai total impor.
 
Sementara itu, impor barang input (raw material) dan barang modal justru jauh lebih besar porsinya, yaitu sebanyak 74,6 persen dan 16,1 persen. (Media Indonesia)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan