Kesejahteraan guru honorer masih sangat rendah. Salah satu yang sedang menjadi perhatian publik yakni terkait beredarnya slip gaji pengajar honorer di bidang studi fikih yang menjadi domain Kementerian Agama hanya dibayar sebesar Rp35 ribu per bulan.
Padahal dari total anggaran pendidikan, alokasi terbesar di Kementerian/Lembaga (K/L) berada di Kementerian Agama yakni sebesar Rp52,68 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pihaknya hanya menyediakan anggaran saja, namun untuk urusan teknis berada di kementerian terkait yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama, khusus untuk tenaga pengajar di bidang agama.
"Saya sudah cek info itu (gaji Rp35 ribu), mohon ditanyakan ke Kementerian Agama, karena untuk urusan pengelolaan guru honorer di lapangan saat ini ada di Kemendikbud dan Kementerian Agama," kata Askolani pada Medcom.id melalui pesan aplikasi, Kamis, 3 Mei 2018.
Medcom.id telah mencoba mengonfirmasi pada Kementerian Agama, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari Kementerian Agama untuk menanggapi hal tersebut.
Sementara terkait kebijakan pengangkatan guru honorer, lanjut Askolani, menjadi domain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News