Ilustrasi. (FOTO: MI/Usman Iskandar)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Usman Iskandar)

Pajak Bisnis Daring Disiapkan

20 Juli 2017 11:28
medcom.id, Jakarta: Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sedang memformulasikan peraturan untuk perpajakan bisnis ataupun transportasi daring.
 
"Secara aturan tiap orang yang punya kegiatan usaha pasti ada objek pajak penghasilan (PPh). Cuma karena ini jenis baru, kita coba sedang formulasikan mekanismenya, seperti apa pengenaan pajaknya. Beda dengan pabrik. Ini yang kita sedang rumuskan, tunggu saja hasilnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
 
Hestu mengungkapkan jenis pajak yang akan ditarik dari bisnis daring dan transportasi daring yakni pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPh. Untuk saat ini, kata Heru, pada bisnis daring masih diberlakukan sistem self-assessment atau melalui kesadaran sendiri.

"Sama, PPh atau PPN. Namun, kan sistemnya masih self-assessment, mereka harus hitung sendiri, belum ada ketentuan spesifik yang diterapkan. Ini yang akan kita rumuskan mekanismenya," tutup Hestu.
 


 
Pemerintah sendiri telah memiliki rencana untuk membuat regulasi terkait dengan perdagangan secara daring atau online yang kini kian menggerus transaksi di pusat-pusat perbelanjaan.
 
"Memang online itu sesuatu yang tidak kita hadapi secara nyata, tetapi nanti ke depan harus ada pengaturan yang lebih baik lagi," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantornya, Selasa 18 Juli.
 
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah pun meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan yang mengatur perihal tersebut supaya tidak ada ketimpangan antara para pelaku usaha daring dan nondaring.
 
"Kami meminta ada regulasi yang lebih baik, seperti peraturan perpajakan untuk perdagangan online," sebutnya.
 
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Stefanus Ridwan mengatakan harus ada inovasi yang dilakukan pusat-pusat perbelanjaan untuk dapat menarik minat belanja masyarakat. (Media Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan