Namun kendati diusulkan, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan RUU tersebut tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) tahun lalu dikarenakan banyaknya agenda pembahasan yang lebih mendesak.
"Sebetulnya sudah diusulkan sejak 2016 tapi enggak masuk prioritas," kata Marwanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 21 Juli 2017.
Untuk mendorong masuk dalam prolegnas 2017, dia mengatakan saat ini RUU tersebut kembali dibahas di internal pemerintah. Marwanto bilang, ada tim khusus yang membahas perihal redenominasi yang terdiri dari Menkumham, Menkeu, Gubernur BI dan Sesneg. Tim ini secara berkala menyiapkam berbagai hal yang diperlukan.
Mengingat, saat ini juga ada jadwal RUU lain yang diajukan yakni revisi RUU PNBP, revisi RUU KUP, revisi RUU Perimbangan Keuangan, revisi RUU Perbankan, dan revisi RUU OJK.
"Kita tunggu, tim sedang biarakan apakah akan dimasukan di tahun ini atau tidak," kata dia.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto mengatakan berdasarkan kesepakatan BI dan Kemenkeu menilai waktu yang tepat untuk membicarakan kembali redenominasi yakni tahun ini.
Lebih jauh dikatakan, waktu yang diperlukan untuk menyeragamkan uang baru di seluruh wilayah Indonesia tak bisa singkat. Butuh kurang lebih tujuh tahun usai UU disahkan yang mana dua tahun masa persiapan dan lima tahun masa transisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News