"Kita boleh senang tetapi tidak boleh puas. Kadang-kadang itu sebenarnya tidak WTP itu belum tentu melanggar. Biasanya tugas mempertahankan atau memperbaiki lebih susah daripada mencapai," ujar Darmin seusai menghadiri penyerahan hasil audit laporan keuangan 2016 di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 26 Mei 2017.
Kendati demikian, Darmin tetap mengapresiasi seluruh jajaran kementerian atau lembaga yang telah taat asas khususnya kementerian yang memperoleh opini WTP. Dia pun menekankan kepada seluruh jajaran kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari BKP. Adapun waktu yang diberikan oleh BPK adalah selama 60 hari.
"Mari kita mencermati satu per satu permasalahan yang dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan sehingga setiap permasalahan itu dapat ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi," tuturnya.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menambahkan, rekomendasi berdasarkan temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan dalam hasil pemeriksaan.
BPK merekomendasikan penyelesaian kelebihan pembayaran atau penyimpangan belanja negara yang menjadi salah satu temuan sistem pengendalian intern atas laporan keuangan kementerian dan lembaga. BPK juga merekomendasikan pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Moermahadi juga mengatakan mengenai perlunya peningkatan pengawasan dan pengendalian barang milik negara. "Diperlukan pula peningkatan peran pengawas intern pemerintah," kata Moermahadim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News