Kenaikan tersebut mengingat adanya perubahan dalam asumsi pembiayaan dan defisit yang telah disepakati sebelumnya. Jika dibanding pagu transfer daerah dan dana desa di APBN induk yang Rp770,2 triliun peningkatannya hanya Rp3,1 triliun.
Jika dirinci, kenaikan Rp15 triliun ada di dalam anggaran transfer daerah yang pagunya menjadi Rp726,3 triliun dari usulan Rp711,3 triliun atau yang di APBN induk sebesar Rp723,3 triliun. Besaran tersebut terdiri dari dana bagi hasil (DBH) Rp109,1 triliun dari Rp101,5 triliun atau di APBN induk Rp106,1 triliun. Kenaikan tersebut karena adanya kenaikan asumsi harga minyak Indonesia (ICP) menjadi USD40 per barel dan lifting minyak menjadi 820 ribu barel per hari dan lifting gas 1.150 ribu barel per hari setara minyak.
Kemudian untuk alokasi dana transfer khusus ada kenaikan Rp7,4 triliun. Kesepakatan tersebut bukan tanpa syarat, DPR meminta untuk dana alokasi khusus Papua dan Papua Barat pembagiannya menjadi 75:25 persen. Sementara untuk dana desa posturnya tetap sebesar Rp47 triliun.
"Terkait Rp7,4 triliun dengan catatan kita setuju," kata Pimpinan Sidang, Wakil Ketua Banggar, Jazilul Fawaid, dalam rapat panja C, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni.
Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo yang mewakili pemerintah di Panja C, mengatakan sebelumnya pembagian alokasi khusus Papua dan Papua Barat yakni 66:33 persen dengan pertimbangan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di Papua lebih besar menurut pandangan mata para wakil DPR yang mewakili daerah tersebut dibanding Papua Barat.
"Karena di Papua kebanyakan daerah pegunungan, sehingga biaya tingkat kemahalan jauh lebih tinggi. Kalau Papua Barat daerah pesisir. Paling utama memang tingkat kemahalan. Kalau jumlah penduduk relatif. Jumlah kampung 75 persen, memang adanya di Papua. Jadi benar juga 75-25 persen," jelas Boedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News