Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo mengatakan tidak mungkin karena penundaan suatu daerah tak bisa membayar gaji PNS di daerahnya.
"Ah, bohong itu, enggak mungkin," kata Budiarso kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Pasalnya, dari 167 daerah yang kena penundaan DAU, beberapa diantaranya yang terletak di Provinsi Jawa Barat seperti Kota Bogor mengaku penundaan tersebut dapat mengganggu pencairan gaji PNS, karena selama ini transfer dari Pemerintah Pusat selama ini digunakan untuk membayar gaji PNS.
Budiarso mengatakan, terkait Bogor, bahwa daerah tersebut masih bisa menggunakan sumber dana lain yang selama ini menganggur di perbankan untuk membayar gaji.
"Ah itu saldonya Bogor paling tinggi, saldo akhir tahunya besar sekali, paling besar Bogor dan Jawa Barat," jelas dia.
Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani baru saja menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun Anggaran 2016, pada Selasa lalu.
Dalam PMK tersebut, pemerintah pusat menunda pencairan DAU untuk 169 daerah dengan total anggaran sebesar Rp19,4 triliun. Penundaan itu dilakukan pemerintah guna mengantisipasi tidak tercapainya penerimaan negara sehingga defisit anggaran masih dapat dikendalikan.
Data dari Kementerian Keuangan, 12 kota/kabupaten di Jabar yang DAU-nya ditunda yakni Kabupaten Bekasi, Bogor, Garut, Karawang, Subang, Sukabumi, dan Tasikmalaya. Kemudian Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, serta Tasikmalaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id