Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama membenarkan bahwa dua petugas pajak yang meninggal sudah bekerja sesuai SOP yang ada, seperti menyerahkan surat penagihan pajak (surat paksa) ke pemilik atau pengusaha jual beli getah karet tersebut.
Dia menambahkan, penyerahan dilakukan di daerah Desa Hilihao, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut). "Kemarin itu menyerahkan surat paksa dan itu belum dianggap ada ancaman. Sehingga itu hanya menyerahkan surat. Jadi belum memerlukan pendampingan," terang Mekar Satria Utama, ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Pria yang akrab disapa Toto itu menjelaskan, bisa saja petugas pajak menjalankan tugasnya mendapat pengawalan dari kepolisian. Karena Ditjen Pajak dan Kepolisian sudah lama menandatangani nota kesepahaman terkait perlindungan petugas pajak oleh kepolisian.
"Sebenarnya bisa dikawal. Saat petugas melaksanakan tugas dan memerlukan keamanan dari kepolisian mereka sudah dijamin akan diberikan pengamanan," tegas Toto.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menuturkan, rekan atau pegawai pajak yang di Sibolga ini menganggap daerah Nias tidak berbahaya. Pasalnya, dua petugas juru sita pajak seharusnya menaruh surat penagihan ke kantor wajib pajak di Sibolga.
"Tapi, karena Direktur Utama tidak berada di kantor, mereka membawa surat itu ke Nias (lokasi kebun karet). Rekan-rekan DJP Sibolga menganggap daerah tersebut tidaklah rawan. Nyatanya, kejadian tewasnya petugas itu tidak terduga. Saya menyesalkan itu," kata Ken.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News