illustrasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
illustrasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Defisit Melebar ke 2,7%, Pemerintah Siap Tambah Utang

Suci Sedya Utami • 19 September 2016 18:48
medcom.id, Jakarta: Pemerintah memperkirakan adanya pelebaran ruang defisit pada kisaran 2,5-2,7 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebesar 2,35 persen.
 
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dengan adanya ruang pelebaran defisit, pemerintah berencana menambah porsi pembiayaan dari Rp296,7 triliun menjadi Rp333,7 triliun dengan asumsi defisit 2,7 persen.
 
"Dengan asumsi defisit 2,5 persen kan nambah 17 persen. Kalau defisitnya Rp17 triliun nambah lagi sekitar Rp20 triliun. Jadi totalnya Rp37 triliun," kata Suahasil ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Menurut dia, pembiayaan tersebut bisa didapatkan melalui utang dari surat utang obligasi maupun dari pinjaman luar negeri. Suahasil mengatakan penambahan defisit ini karena adanya penyerapan belanja kementerian/lembaga (K/L) yang lebih cepat tanpa adanya perkiraan shortfall pajak yang lebih besar dari Rp219 triliun.
 
"Bu Menteri Keuangan bilang serapan belanja K/L berjalan cepat, lalu ada potensi up size dari cost recovery yang sekarang dijaga oleh SKK Migas, transfer dana juga diupayakan mengurangi penundaan DAU. Shortfall diperkirakan masih Rp219 triliun," ujar dia.
 
Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, batas maksimum defisit anggaran Pemerintah Pusat tak boleh melebihi 2,7 persen.
 
Pasalnya jika ditambah dengan defisit anggaran daerah yang diperkirakan menyumbang sekitar 0,3 persen, defisit secara keseluruhan yakni defisit pusat dan daerah bisa berada pada level tiga persen atau mendekati batasan dalam Undang-Undang (UU).
 
"Karena daerah dikumpulkan mendekati 0,3 persen dari PDB. Berarti pusat jangan 2,7 persen dari PDB. Harus di bawah (itu), enggak boleh maksimal 2,7 persen," kata Darmin.
 
Dalam menjaga defisit tersebut, kata Darmin, Pemerintah tentu terus mengoptimalkan penerimaan negara baik dari yang konvensional maupun tax amnesty.  
 
Jika penerimaan tak bisa dimaksimalkan, lanjut Darmin, Pemerintah akan mengeluarkan obligasi jangka pendek atau pembiayaan dengan menerbitkan surat perbendaharaan negara (SPN), dengan kata lain utang. 
 
"Dengan itu kan bisa, itu untuk manage kalau ada persoalan jangka pendek kurang dari tiga bulan," jelas Darmin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan