Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan usulan tersebut pada Rapat Kerja Panitia Kerja Badan Anggaran DPR dan Pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Askolani menyampaikan, dalam rangka arah kebijakan anggaran tahun depan, selain memberikan THR yang sudah mulai diberikan tahun ini dan dilanjutkan di tahun berikutnya, Pemerintah memandang perlu menaikkan uang lauk pauk.
"Kita berikan kenaikan uang lauk pauk untuk anggota TNI, Polri, dan PNS selain gaji ke-13 dan pensiunan ke-13 yang sudah berjalan lima tahun," kata Askolani.
Dirinya mengatakan kenaikan uang lauk pauk ini mempertimbangkan adanya penyesuaian harga-harga bahan pokok dan juga inflasi.
Menurut Askolani, sudah 2-3 tahun, uang lauk pauk tak ada kenaikan. Sebelumnya uang lauk pauk yang dianggarkan dalam APBN berkisar Rp30 ribu hingga Rp40.000 per orang. Artinya dengan kenaikan ini maka nantinya uang lauk pauk para abdi negara menjadi Rp34 ribu hingga Rp45 ribu per orang setiap hari kerja.
"Uang lauk pauk ini sudah dapat dari dulu yang tugas-tugas dia. Tarifnya Rp30 ribu hingga Rp40-ribuan. PNS juga adam tapi lebih kecil, naiknya Rp5 ribu juga. PNS itu sudah berapa tahun enggak naik," jelas Askolani.
Lebih jauh, berapa besaran pagu keniakan yang dianggarkan dalam RAPBN tahun depan, Askolani tak menyebutkan angkanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id