"Kami harap ada upaya ekstensifikasi yaitu perluasan subyek pajak," kata Siddhi, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 2 November 2019.
Siddhi mengatakan perluasan basis pajak itu dilakukan dengan menyisir potensi wajib pajak baru maupun wajib pajak badan yang belum memenuhi kewajiban perpajakan secara benar. Menurutnya hal ini merupakan upaya mendorong kepatuhan dan dapat bermanfaat untuk menekan terjadinya kekurangan pajak (shortfall) dari target yang ditetapkan dalam APBN.
"Harus melakukan profiling, sektor usaha mana yang belum tercakup dalam sistem. Kepatuhan yang masih rendah itu harus dikejar," katanya.
Lebih lanjut terkait penerimaan pajak pada 2019 yang terus mengalami tantangan, Siddhi mengungkapkan, hal ini terjadi karena dunia usaha sedang mengalami tekanan dari dalam dan luar. Oleh karena, ia mengharapkan, ada upaya penyusunan target penerimaan dalam APBN yang lebih realistis di masa depan sesuai dengan realisasi tahun sebelumnya.
"Kami imbau untuk membuat target dari yang sudah tercapai, bukan dari target tahun lalu dinaikkan lagi di tahun depan," ujar Siddhi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Suryo Utomo menjadi Dirjen Pajak menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News