Nota Keuangan akan disampaikan bersama Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2022 dalam Sidang Tahunan DPR/MPR dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI pada 16 Agustus 2021.
Sejumlah target untuk RAPBN 2022 sebelumnya sudah disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPR berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 dari Kementerian Keuangan.
Untuk asumsi makro, pertumbuhan ekonomi ditargetkan antara 5,2 persen sampai 5,8 persen tahun depan. Target inflasi yaitu tiga plus minus satu persen dan tingkat bunga Surat Utang Negara tenor sepuluh tahun sebesar 6,32 sampai 7,27 persen.
Nilai tukar rupiah disepakati antara Rp13.900 per USD sampai Rp14.800 per USD, harga minyak mentah (ICP) sebesar USD55 per barel sampai dengan USD70 per barel, lifting minyak bumi 686 ribu hingga 750 ribu barel per hari (bph), lifting gas bumi 1.031 sampai 1.200 juta barel minyak setara per hari (BOEPD).
Sementara tingkat pengangguran terbuka ditargetkan 5,5 sampai 6,3 persen, tingkat kemiskinan 8,5 persen hingga sembilan persen, gini rasio 0,376 sampai 0,378, indeks pembangunan manusia (IPM) 73,41 sampai 73,46, nilai tukar petani ditargetkan antara 103 sampai dengan 105, dan nilai tukar nelayan antara 104 sampai dengan 106.
Adapun untuk defisit anggaran sebelumnya disepakati sebesar 4,51-4,8,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), pendapatan negara 10,18-10,44 persen dari PDB, belanja negara 14,59-15,30 persen dari PDB, keseimbangan primer 2,31-2,65 persen dari PDB, dan pembiayaan (utang) 4,51-4,85 persen dari PDB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News