Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Komisi XI DPR. Apabila usulan penerapan cukai plastik disetujui maka kebijakan tersebut akan siap diterapkan.
"Mudah-mudahan bisa (tahun ini). Kan kemarin sudah di Komisi XI, kalau di-approve ketok, kebijakannya dikeluarkan," kata Heru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.
Heru mengatakan untuk tahap pertama, cukai plastik akan dikenakan untuk jenis kantong atau kresek. Ke depannya bisa saja menyusul ke botol kemasan plastik dan sebagainya. Pungutan cukai plastik akan dikenakan pada produsen plastik.
Heru masih bungkam terkait dengan besaran cukai yang akan dikenakan,. Penerapan cukai plastik ditujukan untuk mengerem konsumsi plastik yang berdampak pada lingkungan.
Cukai plastik sebetulnya telah masuk dalam perhitungan target penerimaan bea cukai di tahun 2019. Namun pemerintah belum bisa menerapkannya lantaran belum mendapat persetujuan legislatif.
Di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, cukai plastik ditargetkan sebesar Rp500 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun meminta pada DPR untuk menyediakan waktu guna membahas dan memberi persetujuan tentang pengenaan cukai plastik.
"Kami minta Komisi XI DPR RI menjadwalkan konsultasi cukai plastik karena ini sudah ada di UU APBN," kata Ani sapaan akrab dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News