Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. (FOTO: ANTARA/NOVERADIKA)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. (FOTO: ANTARA/NOVERADIKA)

Yogyakarta Siap Laksanakan Paket Kebijakan Ekonomi Baru

Patricia Vicka • 16 Oktober 2015 19:18
medcom.id, Yogyakarta: Pemerintah pusat baru saja mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid 4, Kamis 15 Oktober. Salah satu kebijakan tersebut mengatur soal rumusan penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahunan.
 
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengaku belum mengetahui secara detail paket kebijakan baru tersebut. Namun, dia siap melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
 
"Saya belum tahu isi detail kebijakan baru. Tapi apapun kebijakannya (pemerintah pusat), (pemerintah) daerah akan tetap mengikuti," kata Sultan di Hotel Santika Yogyakarta, Jumat (16/10/2015).

Terkait penentuan UMP, dia menilai pemerintah pusat memang perlu untuk menentukan rumusan kenaikan UMP. Pasalnya, setiap tahun kenaikan UMP sering menimbulkan gejolak dan pertentangan di antara karyawan dengan perusahaan.
 
"Pemerintah (pusat) memang seharusnya ada kebijakan terkait UMP agar setiap tahunnya tidak melulu meributkan kenaikan UMP," tutur Raja Yogyakarta ini.
 
Dia memaklumi jika kebijakan baru ini akan menimbulkan penolakan diantara para karyawan terutama buruh. "Penolakan atas kebijakan itu wajar. Pemerintah harus mengakomodasi keduanya. Yang penting adanya komunikasi antara pemerintah dengan pengusahan dan buruh," tambahnya.
 
Sementara itu, Pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemda DIY, Sulistiyo juga menyatakan kesiapannya menjalankan paket kebijakan baru pemerintah. Namun untuk pelaksanaannya, ia menunggu peraturan yang mengatur ketentuan paket kebijakan jilid IV tersebut.
 
"Kalau dari pusat keluar regulasi seperti itu ya kita ikuti. Kita tunggu aturannya dulu keluar," ujarnya melalui sambungan telepon.
 
Nantinya sebelum menetapkan kenaikan UMP pihaknya tetap akan berkomunikasi dengan asosiasi pengusaha dan buruh. "Kita ada dewan pengupahan yang salah satu anggotanya adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ada komunikasi juga dengan buruh. Nanti akan dirembuk disana dan disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang diregulasikan," jelasnya.
 
Dia menegaskan dengan adanya regulasi baru terkait kenaikan UMP, pihaknya akan tetap mengupayakan kesejahteraan dan keadilan buruh. "Kenaikan UMP akan berbeda bergantung tiap kabupaten. Akan disesuaikan dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi di sana," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan