Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menjelaskan formula tersebut sedang dirumuskan oleh Menko Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja. Formula ini akan dievaluasi setiap lima tahun, namun tetap buruh akan mendapat kenaikan upah setiap tahunnya.
"Ada kenaikan tiap tahun, dan ada kepastian kenaikan berapa. Sekarang formula yang dirumuskan Menaker dan Menko, akan diumumkan pada saat paket kebijakan keempat ini," kata Sofyan, ketika ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015) malam.
Nantinya, kenaikan upah minimum akan dihitung berdasarkan pada formula inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional. Sekarang ini, kata Sofjan, gaji yang sudah dikantongi pengusaha, anggap saja sudah memasukkan Komponen Hidup Layak (KHL).
"Karena itu, sekarang mereka punya gaji sudah besar. Jadi tidak perlu ribut-ribut lagi dengan formula baru ini. Karena dari dewan pengupahan kan sudah dibicarakan formulanya," tutur Sofjan.
Lebih lanjut, Mantan Ketua Umum Apindo ini menjelaskan, perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dalam formula kenaikan upah tersebut akan menjadi referensi nasional sehingga kebijakan ini dapat menguntungkan buruh yang bekerja di daerah.
"Upah mereka akan lebih baik di daerah, karena sekarang banyak daerah yang tidak mencatatkan pertumbuhan. Padahal kita ingin ada pabrik dibangun di daerah Timur Indonesia, tidak melulu di Jawa Barat, Jawa Tengah tapi NTT dan lainnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News