Ilustrasi program pengampunan pajak atau tax amnesty - - Foto: Antara/ Widodo S Jusuf
Ilustrasi program pengampunan pajak atau tax amnesty - - Foto: Antara/ Widodo S Jusuf

Rencana Tax Amnesty Jilid II Bakal Menurunkan Kepatuhan Wajib Pajak

Eko Nordiansyah • 07 Juli 2021 17:26
Jakarta: Rencana pemerintah melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) pada jilid kedua dinilai akan menurunkan kepatuhan dari para wajib pajak. Banyak orang akan mengira bahwa pemerintah akan dengan mudah memberi tax amnesty.
 
"Akan banyak pengaruhnya ke compliance dari wajib pajak. Artinya, Oh kalau begitu, ini pemerintah nanti juga dia bikin lagi, ngapain kita ikut?" kata Mantan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021.
 
Tak hanya itu, Darmin juga menilai periode pengampunan pajak yang diberikan ini terlalu panjang. Pasalnya dalam draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ada dua periode pengampunan pajak yang diberikan.

Pertama, harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Kedua, yaitu harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2019.
 
"Itu panjang sekali periodenya. Jadi kalau bisa hanya 1985-2006 atau sebelum sunset policy, ini tarifnya 15 persen dan 12,5 persen kalau dia investasikan ke SBN minimal lima tahun," ungkapnya.
 
Sementara untuk periode yang kedua, Darmin menyarankan tarif normal 30 persen, dan 25 persen untuk diinvestasikan di SBN minimal lima tahun. Usulan ini sedikit berbeda dari yang diajukan pemerintah yaitu tarif 30 persen dan 20 persen untuk investasi SBN.
 
"Sementara aturan lain yang lebih teknis, prosedur itu tetap mengikuti apa yang disiapkan di dalam RUU ini," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan