Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sesuai dengan UUD 1945 tujuan utama Indonesia adalah menjadi negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa. Pajak merupakan tulang punggung agar negara mampu mencapai tujuannya.
"Apabila saya umpamakan negara ini adalah tubuh manusia, pajak adalah tulang punggung yang bisa menopang tubuh agar bisa berdiri tegak. Sama halnya dengan tubuh apabila tidak dijaga bisa melumpuhkan sendi, pajak akan bisa membuat lumpuh negara," kata dia saat memperingati Hari Pajak, di Kantor DJP, Jakarta, Sabtu, 14 Juli 2018.
Untuk mencapai penerimaan pajak seperti yang diharapkan tentu bukan suatu hal yang mudah. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menarik pajak mulai dari reformasi perpajakan hingga pemberian pengampunan pajak (tax amnesty) bagi wajib pajak.
Pemberlakukan tax amnesty dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Adapun pengertian amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak.
Amnesti pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Aturan yang telah diberlakukan sejak 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017 dianggap membawa dampak positif terhadap naiknya kepatuhan pajak. Menurut Dirjen Pajak Robert Pakpahan, kepatuhan pajak yang meningkat terefleksi dari capaian dan pertumbuhan pajak penghasilan (PPh) di 2017.
"Tahun lalu minus 35,66 persen karena tax amnesty enggak masuk komponen ini, sekarang tumbuh 47,32 persen (Rp7,83 triliun), menunjukkan kepatuhan pajak orang Indonesia meningkat. Ini adalah dampak positif dari tax amnesty tahun lalu," kata Robert.
Selain itu, PPh pasal 25/29 badan juga tumbuh 21,29 persen dengan nominal Rp208,99 triliun atau 92,32 persen dari taget Rp242,66 triliun. Sementara pada 2016 PPh badan tumbuh minus 10,35 persen dengan nominal pencapaian sebesar Rp171,60 triliun.
"Amnesti pajak merupakan bagian dari keseluruhan langkah untuk mereformasi perpajakan mulai dari perbaikan aturan dan perundang-undangan, perbaikan organisasi dan proses bisnis, perbaikan sumber daya manusia dan perbaikan sistem informasi dan database. Dengan reformasi kita berikhtiar untuk membangun institusi pajak yang kuat, kredibel, penuh integritas dan akuntabel," ungkap Sri Mulyani usai pelaksanaan program Amnesti Pajak.
Meski program tax amnesty sukses dijalankan, namun pemerontah masih memiliki segudang pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan. Selain dari meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk mencapai target penerimaan, Ditjen Pajak juga perlu membenahi layanannya termasuk memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi.
"Ada masalah organisasi, SDM, penerimaan, data proses, dan IT sistem. Lima masalah ini yang harus kita sama-sama perbaiki. Bukan berarti ada masalah ini, terus kita libur dua tahun untuk membenahi," kata Menkeu.
Ekonom Institute for Economic and Development Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai upaya meningkatkan penerimaan pajak dalam negeri cukup berat meskipun pemerintah melakukan berbagai reformasi perpajakan. Bahkan program pengampunan pajak yang diluncurkan nyatanya belum mampu mendongkrak penerimaan negara sesuai ekspektasi awal.
"Berkaca dari realisasi 2017 yang tercatat shortfall atau meleset Rp130 triliun dan hanya tumbuh 4,3 persen dari realisasi 2016, itu menandakan upaya meningkatkan penerimaan pajak cukup berat. Di 2017 kondisinya ada amnesti pajak. Sementara di 2018 tidak ada lagi tambahan penerimaan pajak ekstra," kata Bhima kepada Medcom.id.
Dirinya menambahkan, pemerintah juga bisa memanfaatkan keterbukaan informasi rekening (AEoI) yang diterapkan antar negara anggota G20. Di samping itu, Ditjen Pajak juga masih perlu meningkatkan kepatuhan pajak, hingga mengejar tunggakan pajak perusahaan di sektor ekstraktif seperti pertambangan dan migas yang potensinya masih besar.
Sampai dengan akhir Juli 2018, penerimaan pajak tercatat telah mencapai Rp687,17 triliun. Pencapaian tersebut baru 48,26 persen dari target dalam APBN atau tumbuh 14,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sri Mulyani optimistis penerimaan pajak tahun ini akan mampu mencapai target yang ditetapkan dalam APBN. Dengan berbagai reformasi perpajakan yang dijalankan oleh pemerintah, maka pembiayaan untuk mencapai cita-cita negeri ini juga bisa terwujud.
"Jadi kalau kita ingin menciptakan masyarakat yang adil dan beradab itu tidak mungkin tanpa pajak. Oleh karena itu kita melihat masalah pajak tidak hanya dan tidak seharusnya meredusir hanya persoalan penerimaan negara dan APBN yang aman saja," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News