Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, pihaknya hanya akan memilih ketua yang akan memimpin DK-OJK. "Kita hanya pilih ketua dan enam anggota ya," kata dia, di sela-sela uji kepatutan dan kelayakan DK-OJK, di Komisi XI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.
Dirinya menambahkan, nantinya pos untuk masing-masing anggota akan ditentukan oleh mekanisme internal di OJK. Dengan demikian, bisa jadi calon-calon yang ada sekarang untuk bidang tertentu tetap bisa lolos atau bahkan dari dua nama calon tidak lolos sama sekali.
"Bukan (gunakan klaster). Jadi kita pilih satu ketua dan enam anggota. Nanti mereka internal pilih wakil ketua dan lima anggota bidangnya," jelas dia.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang OJK. Dalam pasal 14 ayat 2 disebutkan bahwa pembagian tugas anggota DK-OJK diputuskan berdasarkan rapat DK dan ditetapkan dengan DK-OJK.
Sementara itu, Mekeng menilai, jika uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test dari para calon sudah sangat baik dilakukan. Apalagi calon yang dihadirkan dinilai memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
"Masing-masing calon menunjukkan kapasitasnya , ya lumayan lah ya, masing masing sudah baik. Cuma nanti saja kita lihat masing-masing anggota bakal pilih siapa," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News