Menurut Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Eddy Putra Irawady, melalui Perpres ini akan lebih memastikan bahwa proses perpajakan lebih mudah dan transparan.
"Perpres ini untuk memastikan bahwa prosesnya lebih mudah dan transparan, karena biasanya penerimaan pajak sendiri ada perundangannya," kata Eddy di Kantor Kementerian Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
Eddy menjelaskan, dengan adanya Perpres ini juga akan lebih memastikan siapa yang berkewajiban membayar pajak sehingga target perpajakan kita bisa tercapai.
"Dan memastikan yang harus membayar, ya membayar. Kalau ini jelas, kepastian perpajakan bisa kita capai," ucap dia.
Seperti diketahui, peluncuran Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha atau Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 dilatarbelakangi kondisi pelayanan yang masih belum optimal. Misalnya saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi, waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas.
Selain itu, realisasi investasi masih tumbuh di bawah target yakni investasi dunia ke Indonesia masih rendah (1,97 persen) dengan rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar USD1.417,58 miliar; capaian target rasio investasi sebesar 32,7 persen (2012-2016), dibawah terget RPJMN sebesar 38,9 persen pada 2019.
Kemudian realisasi investasi masih rendah dibandingkan dengan pengajuan/komitmen investasi untuk PMA 27,5 persen dan PMDN 31,8 persen (2010-2016) serta belum seimbangnya wilayah investasi di mana investasi di Jawa di atas 50 persen dibandingkan dengan luar Jawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News