Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pengenaan biaya tersebut diterapkan agar tercipta kompetisi yang adil dalam bisnis perbankan dalam mencari keuntungan. "Kalau bank itu kan cari keuntungan," kata Wimboh, ditemui di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat 22 September 2017.
Namun, kata Wimboh, dalam menentukan keuntungan termasuk terkait biaya ini tak boleh sembarangan. Wimboh mengungkapkan, dalam menentukan biaya tersebut maka tidak boleh sembarangan dan harus terukur berdasarkan mekanisme pasar serta kompetisi yang terjadi.
"Misal, kalau ada bank yang enggak memberikan biaya maka bank yang memberikan biaya kan pasti tidak laku (karenanya diciptakan aturan agar membuat kompetisi yang adil)," ujar dia.
Sebelumnya, Bank Indoensia telah menerbitkan aturan terkait Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.
Aturan itu menetapkan skema harga uang elektronik (e-money) untuk transaksi isi ulang. Skema ini dibedakan antara top up pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (top up on us), serta pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra (top up off us).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id