Pernyataan tersebut dilontarkan Ani -sapaan akrab dirinya- saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi nasional pelaksanaan anggaran K/L 2018.
Hukuman akan diberikan bukan tanpa sebab. Dalam laporan Dirjen Pebendaharaan Marwanto Harjowiryono menyampaikan ada 52.400 revisi DIPA dengan jumlah satuan kerja (satker) yang mengajukan anggaran 26 ribu. Jumlah tersebut perlu diwaspadai.
Baca: Kemenkeu Percepat Penyerapan DIPA APBN 2018
Dirinya pun meminta Marwanto dan juga Dirjen Anggaran Askolani untuk melihat dan mengevaluasi lebih lanjut para satker K/L yang sering melakukan revisi dalam waktu satu bulan.
"Yang lakukan revisi sangat sering, tidak usah dikasih anggaran. Fair kan. Anda tidak bisa merencanakan anggaran, kenapa saya harus kasih anggaran. Benar enggak? Betul katanya, jadi ini keputusan ya," kata Ani di Aula Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.
Ani mengatakan hukuman diberikan untuk menciptakan rasa malu yang lebih efektif bagi para satker agar bisa merancang anggaran dengan baik.
Sebab, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, uang yang dikumpulkan se-sen demi se-sen harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Maka janji tersebut harus dipenuhi dengan membuat perencanaan program yang lebih baik.
Apalagi, Presiden Jokowi telah menyentil di beberapa forum bahwa cara K/L dalam mendesain anggaran yang benar-benar untuk aktivitas pokok hanya seperempat dari anggaran yang ada, di mana tahun 2018 anggaran belanja disediakan Rp2.220 triliun. Sementara tiga perempatnya hanya digunakan untuk kegiatan penunjang.
Sementara itu, Askolani mengatakan selama ini revisi yang dilakukan yakni kebanyakan menyangkut kegiatan, output, dan tempat. Lebih lanjut, pihaknya bakal me-review dari sisi dokumen, output maupun penyerapan anggaran untuk nantinya memutuskan memberikan hukuman atau penghargaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News