Ilustrasi (AFP PHOTO/JACK GUEZ)
Ilustrasi (AFP PHOTO/JACK GUEZ)

Penggunaan Bitcoin Berpotensi Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan

Desi Angriani, Suci Sedya Utami • 23 Januari 2018 07:32
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penggunaan mata uang virtual (cryptocurrency) berbasis distributed ledger technology seperti Bitcoin berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Pasalnya transaksi mata uang virtual yang spekulatif dapat menimbulkan risiko pengggelembungan nilai (bubble).
 
"Tidak hanya merugikan masyarakat namun juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.
 
Selain berisiko tinggi, penggunaan mata uang virtual ini belum diatur dan diawasi oleh sebuah otoritas sehingga rawan digunakan untuk transaksi ilegal, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.

"Kondisi tersebut dapat membuka peluang terhadap tindak penipuan dan kejahatan dalam berbagai bentuknya yang dapat merugikan masyarakat," imbuh dia.
 
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dinyatakan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia wajib menggunakan Rupiah.
 
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran untuk tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
 
"Penggunaaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan