Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, yang menjadi target utama pengenaan cukai yakni plastik yang sulit didaur ulang.
"Pemerintah akan fokus di situ implementasinya," kata Heru, seperti dikutip dari Radio Kanal Bea Cukai, Kamis (26/1/2017).
Dia mengatakan, akan membedakan jenis plastik yang bisa didaur ulang dan yang sulit bahkan tidak bisa didaur ulang. Keduanya akan diatur melalui perbedaan tarif. Bahkan, dia menjanjikan pembebasan cukai bagi plastik yang mudah didaur ulang.
"Kalau perusahaan plastik yang sudah ramah lingkungan, sudah recycle bisa diberikan keistimewaan tarif, bahkan dibebaskan. Kalau yang tidak bisa didaur ulang akan kena tarif rendah," ujar dia.
Lebih jauh, kata Heru, saat ini memang rencana pengenaan cukai jenis tersebut masih dalam pembahasan bersama wakil rakyat. Sekadar informasi, pengenaan cukai pada plastik ditargetkan bakal menyumbang Rp1,6 triliun pada penerimaan cukai tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id